SUDAH SET TRANSFER BERKALA BUAT DONASI 96?
Intinya kami selalu siap membantu saat teman 96 atau keluarganya membutuhkan bantuan. Kontak hotline kami dulu saja untuk mengetahui lebih jauh apa yang bisa kami bantu.
Namun secara garis besar berikut adalah jenis penyaluran bantuan: Bantuan Medis/Musibah, Pendampingan Hukum, Modal Usaha, Kesulitan Pendidikan, Hibah dan lainnya.
Berikut adalah daftar penyaluran bantuan yang tercakup dalam Alumni Emergency Fund (Darurat Medis/Musibah). Daftar ini bukan daftar yang sudah lengkap:
Penggantian benda kepemilikan pribadi yang membantu kebutuhan hidup keluarga akibat kebakaran, kebanjiran, pencurian/perampokan atau bencana alam (misalnya HP, notebook untuk bekerja)
Pengadaan penginapan sementara atau darurat (misalnya penginapan akibat rumah terkena banjir, longsor atau kebakaran)
Pengobatan dan biaya yang keluar sehubungan dengan rawat gawat darurat, yang tidak di cover oleh asuransi. (misalnya operasi, tindakan khusus, ICU dan ICCU)
Bantuan untuk penyewaan atau perlengkapan yang berkaitan dengan situasi darurat (misalnya penyewaan ambulance swasta atau kebutuhan tim SAR khusus)
Biaya transportasi darurat sehubungan dengan keluarga yang mengalami sakit atau kematian (misalnya sewa mobil duka, tiket pesawat, kereta api atau sewa mobil dalam kondisi darurat)
Kebutuhan yang berhubungan dengan keamanan dari adanya ancaman (misalkan petugas keamanan tambahan akibat kerusuhan, penambahan kunci darurat)
Kondisi darurat lainnya yang mempengaruhi kemampuan alumni untuk dapat secara maksimal melakukan pekerjaan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup keluarganya (ditentukan kemudian melalui rapat komite)
Jenis pengeluaran yang tidak tercakup Alumni Emergency Fund:
Berikut adalah daftar yang TIDAK tercakup dalam pengeluaran Alumni Emergency Fund. Daftar ini bukan daftar yang sudah lengkap.
Denda, tilang atau biaya keterlambatan (belum membayar PBB, Pajak Mobil, KPR)
Pengeluaran rutin normal yang timbul (asuransi mobil, listrik, air, pulsa, cicilan)
Kebutuhan perlengkapan yang tidak mendesak, kebutuhan rumah tangga atau biaya furniture yang tidak berkaitan dengan kerusakan akibat bencana atau pencurian/perampokan (misalnya piano, sofa recliner)
Biaya hiburan, rekreasi atau transportasi yang tidak darurat sifatnya (misalnya bioskop, pijat refleksi)
Penggantian kepemilikan pribadi yang tidak mendesak akibat kebakaran, banjir, pencurian/perampokan atau bencana alam (misalnya jam tangan, sepatu lari)
Pedoman pemenuhan syarat (semua faktor harus dipenuhi):
Penerima adalah alumni angkatan 1996 S1 Kelas Reguler Pagi Fakultas Hukum Universitas Indonesia berikut keluarganya (kedua orang tua, pasangan, anak, atau kerabat yang sudah disetujui oleh komite)
Penerima harus mempunyai kesulitan finansial yang diakibatkan oleh keadaan darurat, kecelakaan atau kejadian kritis sejenis
Kemungkinan sumber bantuan dari keluarga dan relasi sudah dicoba, namun tetap tidak terpenuhi atau tidak mencukupi
Prioritas diberikan kepada alumni yang belum mengajukan bantuan dalam beberapa tahun terakhir
Pedoman dokumentasi:
Pemohon harus dapat memperlihatkan dokumen yang valid untuk menerangkan kondisi dari pengajuan dana. Pengajuan dinyatakan tidak lengkap tanpa adanya keabsahan dokumentasi. Contoh dokumentasi yang dibutuhkan, tapi tidak terbatas ini:
Dokumentasi berkaitan dengan transportasi
Tagihan perawatan kesehatan
Tagihan kebutuhan perlengkapan yang berkaitan dengan keadaan darurat
Laporan polisi atau catatan pengadilan
Receipts atau invoices yang berkaitan dengan pengeluaran dalam daftar diatas
Hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan bantuan dana:
Salah satu tujuan dari Yayasan 9ENAM adalah memberikan dukungan atau bantuan yang paling terbaik. Jika dana yang disetujui tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan pemohon, informasi dan asistensi lebih lanjut akan dilakukan dengan melibatkan pihak diluar yayasan (Iluni FHUI, Iluni UI dan lembaga terkait lainnya)
Pengajuan bisa jadi tidak dipenuhi secara utuh. Bagi kebutuhan bantuan jangka panjang, akan dipertimbangkan secara khusus oleh komite untuk memberikan solusi yang terbaik
Prosedur pengajuan
Pemohon mengajukan aplikasi dan dokumentasi terkait melalui form atau email resmi dari Yayasan 9ENAM. Komite akan melakukan review permohonan dan menentukan jumlah bantuan. Jika disetujui, pemohon akan diinformasikan jumlahnya dan dana akan disalurkan. Jumlah bantuan yang disalurkan tergantung dari situasi.
Penerima bantuan menyerahkan tanda terima pengeluaran dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Tidak melakukan hal ini bisa membuat tidak dapat menerima dana di kesempatan lainnya. Bukti atau tanda terima pengeluaran bisa dilampirkan melalui form atau email resmi Yayasan 9ENAM.